Keywords Akad syariah, rukun akad, syarat in'iqad Bridal Shower, Banjar Culture, Islamic Law. Cash Waqf, Distribution, Nadzir Dinamika, Eksistensi, Fatwa MUI, Covid-19 Family Resilience, Law, and Maqashid Syariah. Hak Milik, Hukum Perdata, Hukum Islam Hukum Islam Islamic Law, Countering Corruption, Ethics and Integrity. Kafa'ah, Hukum Keluarga, Keluarga Sakinah Kaidah Fikih, Hukum Islam
Dewasa ini di Indonesia, masalah nikah sirri dikalangan masyarakat semakin mencuat. Kerapkali terjadi diberbagai wilayah, yang pada akhirnya dalam pandangan para ulama nikah sirri masih menjadi perdebatan, sehingga sukar untuk menetapkan bahwa nikah sirri itu sah atau tidak. Hal ini dikarenakan masih banyak ulama dan juga sebagian
Masih merujuk pembacaan penulis terhadap ijtihad Imam al-Ghazali yang sampai pada kesimpulan hukum asal Childfree adalah boleh atau sekadar tarkul afdhal, meninggalkan keutamaan, bila dilihat dari motifnya, hukum Childfree akan berbeda-beda. Bila motifnya baik dan dapat diterima secara fiqih Islam maka boleh, bila tidak maka tidak boleh.
Adapun secara istilah, definisi nikah berbeda-beda menurut ulama fikih dari empat mazhab. Dalam buku Ensiklopedia Fikih Indonesia: Pernikahan (2019), karya Ahmad Sarwat, terdapat penjelasan soal definisi nikah menurut empat mazhab fikih (hlm 4-5).Keempat definisi itu ialah: Mazhab Hanafi: Nikah adalah akad yang berarti mendapatkan hak milik untuk melakukan hubungan seksual dengan perempuan
Vay Tiền Trả Góp 24 Tháng.
fiqih nikah 4 mazhab pdf